TUJUAN DAN PRINSIP DAKWAH

TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP DAKWAH
A)ETIKA DAKWAH
  Ketika seseorang berinteraksi dengan orang lain mustahil apabila tidak disertai dengan etika ketika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang berarti adat istiadat kebiasaan perasaan batin kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan etika juga mengajarkan tentang keluhuran Budi baik Dan buruk jika dibatasi asal usul kata ini etika Berarti ilmu tentang apa yang bisa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
  Pengertian etika secara terminologi istilah para ahli mempunyai pengertian yang berbeda-beda.Dalam M yatimin Abdullah disebutkan sebagai berikut. Ahmad Amin mengertikan etika sebagai ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat.
   Franz magnis Suseno mengaitkan etika sebagai usaha manusia untuk memakai akal budi dan daya pikirnya untuk memecahkan masalah bagaimana ia harus hidup apabila ia menjadi baik.
  Burhanuddin salam mengaitkan etika sebagai sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai-nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia baik secara pribadi maupun kelompok.
   Poedjawijatna mengaitkan etika sebagai ilmu yang mencari kebenaran ia mencari keterangan benar yang sedalam-dalamnya tugas ketika adalah mencari ukuran baik buruknya tingkah laku manusia.
   Adapun konsep etika dalam Islam merupakan sebuah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan sistem etika Islam menurut Madjid fakhri dalam hal ini dapat dikelompokkan dalam 4 tipologi pertama moralitas skripti AL yaitu yang ditunjukkan dalam pernyataan-pernyataan Alquran dan Sunah yang dianalisis nya dilakukan oleh filsof atom atau teolog. Moralitas ini berisi tentang hakikat benar dan salah kejadian dan kekuasaan Tuhan kebebasan dan tanggung jawab moral kedua etika teologis yakni prinsip benar dan salah kemampuan tanggung jawab manusia dan kebijaksanaan serta keadilan Tuhan dalam diskursus mutakallimin. Ketiga teori-teori etika filsafat yang berasal dari karya-karya etika Plato dan Aristoteles. Keempat etika religius konsep etika yang berdasar dari konsepsi Alquran tentang manusia dan kedudukannya.
   Ketika etika diterapkan dalam sistem dakwah ia menjadi orientasi bagi usaha Dai untuk menjawab pertanyaan mendasar mengenai bagaimana seorang Dai seharusnya hidup dan melaksanakan tugas profesionalnya Toha Yahya Omar Kemukakan beberapa etika dakwah yang paling penting dimiliki oleh seorang Da'i.
   Pertama sopan sopan berhubungan dengan keadaan adat dan kebiasaan yang berlaku secara umum dalam tiap kelompok.suatu pekerjaan dianggap tidak sopan tatkala bertentangan dengan norma-norma yang berlaku standar kesopanan bagi masing-masing orang tidak sama masing-masing memiliki standar sendiri akan tetapi aturan yang berlaku umum dapat dijadikan rujukan dalam menentukan suatu standar kesopanan kesopanan harus kita pelihara dalam perbuatan dan pembicaraan tentang cara mengenakan pakaian harus dijaga serapi mungkin sehingga tidak melanggar norma-norma tertentu dan tidak membosankan cara berpakaian dan bentuk pakaian yang dikenakan harus dijaga sebaik mungkin tidak mencolok dan tidak bertentangan dengan adat kebiasaan masyarakat setempat. Yang perlu diingat oleh Dai adalah ia bertindak sebagai mubaligh yaitu penyampai ajaran kebenaran Islam karena itu kesopanan dan kepantasan menjadi hal yang harus diperhatikan oleh Dai dalam melakukan aktivitas dakwahnya tindakan dan sikap Dai harus sejalan dengan pembicaraan yang disampaikan yang mana yang disampaikan harus yang benar.
   Kedua jujur dalam menyampaikan aktivitas dakwah hendaknya Da'i menyampaikan informasi dengan jujur terutama dalam mengemukakan dalil dalil pembuktian kemahiran dalam mempergunakan kata-kata mungkin dapat memutar balikkan persoalan yang sebenarnya jadi Dai harus dapat menyampaikan sesuatu yang keluar dari lisannya dengan landasan kejujuran dan faktual seorang Dai tidak boleh berkata bohong apalagi sengaja berbohong dalam suatu tema atau topik pembicaraan akibat kebohongan akan fatal akibatnya dan dapat merendahkan reputasi dari da'I sendiri, apalagi yang disampaikan adalah ajaran ajaran agama demikian pula Apa yang disampaikan oleh Dai atau mubaligh dalam bentuk tulisan tidak kurang pentingnya memelihara kejujuran apalagi materi dakwah dalam bentuk tulisan dilihat kembali berdasarkan data yang nyata Jika ternyata fakta yang ditulis Allah tentu akan mengakibatkan ketidakpercayaan orang lain terhadap Dai tersebut dan jika hal ini terjadi tentu akan merendahkan kredibilitas dari tersebut.
   Ketiga tidak menghasut seorang Dai dalam melaksanakan tugas dakwahnya yaitu ia tidak boleh menghasut apalagi memfitnah baik kepada pribadi lain maupun kelompok lain yang berselisih paham karena jika itu dilakukan yang bingung dan resah adalah masyarakat pendengar sebagai objek dakwah masyarakat akan merasa bingung pendapat Da'i yang mana yang benar dan harus diikuti adapun yang perlu diingat oleh Da'i adalah bahwa dalam melakukan tugas dakwahnya itu ia harus menyampaikan Kebenaran bukan harus menghasut. Menyampaikan kebenaran tidak harus disampaikan dengan menghasut atau bahkan melakukan provokasi tindakan ini sebenarnya tidak cocok dilakukan oleh seorang Da'i apabila jika perselisihan tersebut itu masih dalam tema khilafiyah selisih paham yang bukan prinsip dalam agama.
B)HUKUM DAKWAH
  Hukum dakwah terdiri dari 3 kata yaitu hukum dan dakwah menurut M.H Tirtaatmadja hukum ialah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup sedangkan dakwah yang menekankan proses penyebaran pesan dakwah dengan mempertimbangkan metode media dan pesan sesuai dengan situasi dan kondisi dengan demikian pengertian hukum dakwah adalah aturan-aturan yang memuat tentang kewajiban dan tata cara dakwah sesuai dengan hukum Islam.
   Berdasarkan ayat al-qur'an ulama sepakat bahwa hukum dakwah itu secara umum adalah wajib sedangkan yang terjadi perdebatan adalah Apakah kewajiban itu dibebankan kepada individu muslim atau hanya dibebankan kepada kelompok orang saja dari secara keseluruhan perbedaan pendapat mengenai hukum dakwah disebabkan perbedaan cara pemahaman mereka terhadap dalil-dalil naqli disamping kenyataan kondisi setiap muslim yang berbeda-beda pengetahuan dan kemampuan ayat yang menjadi pokok pangkal pendapat itu adalah surah Ali Imran ayat 104.
   Pada ayat tersebut terdapat tiga kewajiban yang dihadapi yang dua berpusat kepada yang satu yang satu ialah mengajak kepada kebaikan dan menimbulkan 2 tugas pertama menyuruh berbuat Ma'ruf dan kedua melarang berbuat mungkar alasan tentang wajib untuk menyuruh kepada yang Ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar dan mewajibkan kepadamu sebagai mana ketetapan dalam Alquran dan Sunnah.
   Fuad Mohm Fachruddin Dan Ali al-syamsi al Nasyar, sebagaimana yang dikutip oleh salmadanis menyatakan bahwa melaksanakan Amar ma'ruf nahi munkar adalah suatu kewajiban bukan oleh golongan tertentu saja tetapi juga oleh semua golongan umat Islam lainnya maka siapapun manusia yang tidak melakukannya hendaklah di luruskan Jalan hidupnya dengan melakukan jihad terhadap dirinya dan sifatnya sama dengan melakukan jihad terhadap orang kafir dan fasik.
   Selain Alquran di dalam hadis juga terdapat perintah atau seruan untuk melakukan dakwah hukum dakwah ini nampaknya juga akan berbeda pada setiap orang Tergantung situasi dan kondisi yang dialami orang tersebut dalam pandangan Hukum Abu Sa'id Al hudry ra. Berkata aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
   " barangsiapa diantara kamu melihat kemungkaran maka hendaklah ia mencegah dengan tangan kekerasan atau kekuasaan Jika ia tidak sanggup dengan demikian sebab tidak memiliki kekuatan dan kekuasaan maka dengan lidahnya dan jika tidak mampu dengan lidahnya maka demikian itu adalah selemah-lemahnya iman". (HR.Muslim)
   Dengan demikian berdasarkan hadis tersebut ada dua macam hukum dakwah yaitu secara umum dan hukum secara khusus. Hukum secara umum adalah bahwa pelaksanaan kegiatan dakwah ditetapkan sebagai kewajiban yang hukumnya fardhu kifayah Hal ini disebabkan karena tidak mungkin semua orang memiliki potensi sebagai mubaligh dan dapat melaksanakan dakwah dengan baik sedangkan hukum secara khusus adalah ketetapan hukum yang dijatuhkan kepada seseorang yang keluar dari hukum fardhu kifayah disebabkan oleh tingkatan kemampuan dan ketidakmampuan seseorang.
   Hadis ini ditegaskan juga oleh hadis yang lain bahwa huzaifah ra.Nabi SAW. Bersabda " demi Dzat yang menguasai diriku harus lah kamu menegakkan kepada kebaikan dan haruslah kamu mencegah perbuatan yang mungkar, atau Allah akan menurunkan siksa padamu kemudian kamu Berdoa tentunya dimana Allah tidak akan mengabulkan permohonan mu" (HR.Tirmizi)
    hadits ini tidak menjelaskan hukum Dakwah secara jelas akan tetapi suruhan untuk mengerjakan dakwah jelas dikatakan hal ini juga membuktikan bahwa hukum dakwah itu sangat berkaitan sekali dengan kondisi dan keadaan seseorang

Comments